Baru dua minggu berlalu perasaan lega setelah mendapatkan Akte Pendirian Perusahaan/CV dari notaris ternyata tidak cukup sampai di situ, untuk perijinan TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Ijin Usaha) dan segalanya masih memerlukan jerih payah tambahan. Salah satunya seperti Ijin Domisili Perusahaan, kita harus melalui pembuatan Surat Serba Guna dengan lampiran salinan KTP dan Kartu keluarga untuk diketahui RT dan RW, kemudian sampailah ke petugas Kelurahan yang mewajibkan syarat baru dengan melampirkan Salinan Sertifikat Rumah, Bukti PBB terakhir, Salinan IMB, Ijin Pemilik Rumah dan NPWP Pribadi. Sambil menghela nafas akhirnya aku kembali pulang dengan niat melengkapi persyaratan tersebut karena aku pikir semuanya sudah lengkap dan tinggal Ijin Pemilik Rumah lah yang harus kerja ekstra karena harus mengetik membuat surat pernyataan yang dilampiri meterai dan ditandatangani ibu mertuaku sebagai pemilik rumah di sertifikat.
Untuk persyaratan yang lain seperti membuat NPWP Pribadi pun harus usaha ekstra, berati Salinan KTP dan KK harus juga disiapkan, tetapi sebelum itu terlaksana terlintas dipikiranku untuk memanfaatkan situs Online Pendaftaran NPWP di http://ereg.pajak.go.id dan tentu saja harus register dahulu baru bisa masuk ke pengisian formulir. Dengan perasaan kesal akhirnya pengisianpun aku batalkan karena ada baris pengisian di butir ke 5 yang tidak mengerti cara pengisiannya dan itu wajib diisi. Dari pada salah pengisian dan berakibat fatal di kemudian hari akhirnya aku batalkan dan langsung Logout, maksudnya mau tanya-tanya dulu ke yang ngerti masalah pajak. Gawat....jangan-jangan di kemudian hari ada tagihan pajak yang harus disetor karena salah memilih 'option'. Disinilah seharusnya pemerintah tidak mempersulit rakyatnya sendiri dengan masalah pajak...harus bayar aja masih dipersulit, tetapi dengan adanya situs online sudah merupakan kemajuan untuk mempermudah wajib pajak, tapi yang jelas dong cara pengisiannya.
PENGURUSAN
Minggu, Januari 30, 2011
Membuat Ijin Domisili Perusahaan dan NPWP Pribadi
SYARAT
IJIN DOMISILI
(Kecamatan)
Copy KTP & Kartu Keluarga
Surat Serba Guna RT/RW
Ijin Tetangga RT/RW
Copy Akte Pendirian Perusahaan
Copy Sertifikat Rumah Domisili
Copy IMB Rumah Domisili
Copy Pembayaran PBB terakhir
Ijin Pemilik Rumah Domisili
NPWP Perusahaan
Copy KTP & Kartu Keluarga
Surat Serba Guna RT/RW (asli)
Ijin Tetangga RT/RW (asli)
Copy Akte Pendirian Perusahaan
Copy KTP
Copy KTP (Pimpinan)
NPWP Pribadi
Akte Pendirian
Ijin Domisili
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar